- KLINIK HUKUM LENTERA
Sejak dibukanya pelayanan Klinik Hukum Lentera bagi warga Jemaat Jatipon di bulan Januari 2019 maka pelayanan hukum ini telah mendapat respon positif dari para warga jemaat. Beberapa permasalahan hukum yang sedang berkembang ditengah jemaat Jatipon telah tertangani dengan baik antara lain seputar masalah perkawinan antar agama dan pembagian harta warisan beserta segala pernak perniknya yang diangkat oleh sebagian warga jemaat kita. Perlu kami yakinkan bahwa nama dan masalah hukum setiap client tetap akan dijaga kerahasiaannya. Penasehat Hukum GPIB Jatipon ibu Rielen Pattiasina menyediakan waktu untuk memberikan advokasi gratis pada setiap hari Minggu mulai pukul 12.00 wib sampai selesai, hanya melalui perjanjian terlebih dahulu. Silahkan hubungi Pnt. Untung Suryanto melalui WA no. 081 110 2749 untuk membuat perjanjian.
Pojok Lingkungn Hidup.
Seri 4. Limbah Medis
Tulisan dibawah ini khusus ditujukan kepada para pelayan medis GPIB Jatipon dan petugas kebersihan Jatipon dalam menangani limbah medis secara aman. Supervisi petugas medis sangat perlu.
Jenis Limbah Medis
- Benda tajam. Limbah jenis ini meliputi segala sesuatu yang dapat menembus kulit, termasuk jarum, pisau bedah, pecahan kaca, pisau cukur, ampul, staples, dan kabel.
- Limbah Menular. Apa pun yang menular atau berpotensi menular masuk dalam kategori ini, termasuk tisu, tinja, peralatan, dan kultur laboratorium.
- Radioaktif. Limbah jenis ini umumnya cairan radioterapi yang tidak digunakan atau cairan penelitian laboratorium. Itu juga dapat terdiri dari gelas atau persediaan lain yang terkontaminasi dengan cairan ini.
- Patologi. Cairan manusia, jaringan, darah, bagian tubuh, cairan tubuh, dan bangkai hewan yang terkontaminasi masuk dalam kategori limbah ini.
- Obat-obatan. Pengelompokan ini mencakup semua vaksin dan obat yang tidak digunakan, kedaluwarsa, dan / atau terkontaminasi, seperti antibiotik, injeksi dan pil.
- Bahan kimia. Termasuk desinfektan, pelarut yang digunakan untuk keperluan laboratorium, baterai, dan logam berat dari peralatan medis seperti merkuri dari termometer yang rusak.
- Limbah Genotoksik. Ini adalah bentuk limbah medis yang sangat berbahaya yang bersifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik. Ini dapat termasuk obat sitotoksik yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengobatan kanker.
Bagaimana mengelola limbah medis secara benar di Jatipon ?
- Sampah umum seperti tisu, kapas dan bahan yang tidak terkena limbah infeksius digabung dengan sampah biasa untuk dibuang.
- Benda tajam harus digabung, terlepas apakah terkontaminasi atau tidak, dan harus dimasukkan ke wadah anti bocor.
- Kantung dan wadah untuk limbah infeksius harus ditandai dengan lambang atau tulisan zat infeksius.
- Limbah yang sangat menular, segera disterilkan dengan Autoklaf adalah alat pemanas tertutup yang digunakan untuk sterilisasi menggunakan uap bersuhu dan bertekanan tinggi (121⁰ C, 15 lbs) selama kurang lebih 15 menit. Jatipon sebaiknya memiliki autoclaf.
- Limbah sitotoksik, sisa rumah sakit atau penelitian, harus dikumpulkan dalam wadah yang kuat dan anti bocor dengan jelas diberi label “Limbah sitotoksik”.
- Obat-obatan kedaluwarsa harus dikembalikan ke apotek untuk dimusnahkan.
- Limbah bahan kimia harus dikemas dalam wadah tahan bahan kimia..
- Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi (misalnya kadmium atau merkuri) harus dikumpulkan secara terpisah.
- Wadah aerosol bekas dapat dikumpulkan terpisah.
- Demi keselamatan warga jemaat lain, semua limbah medis pelayanan kesehatan setiap hari Minggu harus dibungkus khusus dan dimasukan ke dalam tong warna merah (khusus B3) yang tersedia.
K-2/PHMJ
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]