PERSYARATAN PEMBERKATAN PERKAWINAN
A. UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Surat keterangan nikah dari Kelurahan / Desa (Model N2, N2, N3, N4)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4. Foto copy Akta Kelahiran
5. Foto copy Surat Baptis
6. Foto copy Surat Sidi
7. Foto copy KTP para saksi
8. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (6 lembar)
9. Surat Nikah (Pemberkatan) *) setelah pemberkatan
10. Surat Keterangan Gereja
11. Formulir Pendaftaran Perkawinan
12. Sudah selesai Katekisasi Pra Perkawinan
B. TAMBAHAN UNTUK WARGA NEGARA ASING
1. Surat keterangan dari kedutaan
2. Foto copy Passport
3. Kartu ijin menetap sementara (KIM/S)
4. Surat keterangan dari Depnaker (Karyawan)
5. Surat tanda melapor diri (STMD)
C. TAMBAHAN UNTUK TNI / POLRI / PNS
1. Surat ijin nikah dari Komandan Kesatuan (khusus TNI / POLRI)
2. Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (khusus PNS)
3. Akta perceraian / akta kematian bila salah satu calon mempelai statusnya duda/janda
4. Ijin tertulis orang tua diatas segel diketahui Kelurahan / Kepala Desa dan Camat atau ijin
Pengadilan Negeri setempat, bila calon mempelai belum berusia 21 tahun.
5. Dispensasi Pengadilan Negeri setempat, bila calon mempelai pria belum berusia 19 tahun atau calon mempelai wanita belum berusia 16 tahun