ATESTASI MASUK / KELUAR
Warga jemaat yang akan pindah gereja atau mendaftar menjadi anggota jemaat, bisa menghubungi Koordinator Sektor atau langsung ke Kantor Sekretariat Jemaat.
Jemaat yang akan mendaftar :
- Membawa Surat Atestasi / Surat pindah dari gereja asal
- Melapor ke Korsek setempat atau langsung ke Kantor Sekretariat Jemaat
- Aktif dalam kegiatan ibadah di Sektor
- Jemaat yang tidak membawa Surat Atestasi / Surat Pindah (diharuskan aktif mengikuti kegiatan / ibadah di sektor dimana tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Jemaat yang akan pindah :
- Melapor ke Korsek setempat atau langsung ke Kantor Sekretariat Jemaat
- Menginfokan alamat gereja yang dituju
- Akan dikeluarkan Surat Atestasi / Surat pindah ke gereja yang dituju