- KLINIK HUKUM LENTERA
Sejak dibukanya pelayanan Klinik Hukum Lentera bagi warga Jemaat Jatipon di bulan Januari 2019 maka pelayanan hukum ini telah mendapat respon positif dari para warga jemaat. Beberapa permasalahan hukum yang sedang berkembang ditengah jemaat Jatipon telah tertangani dengan baik antara lain seputar masalah perkawinan antar agama dan pembagian harta warisan beserta segala pernak perniknya yang diangkat oleh sebagian warga jemaat kita. Perlu kami yakinkan bahwa nama dan masalah hukum setiap client tetap akan dijaga kerahasiaannya. Penasehat Hukum GPIB Jatipon ibu Rielen Pattiasina menyediakan waktu untuk memberikan advokasi gratis pada setiap hari Minggu mulai pukul 12.00 wib sampai selesai, hanya melalui perjanjian terlebih dahulu. Silahkan hubungi Pnt. Untung Suryanto melalui WA no. 081 110 2749 untuk membuat perjanjian.
Pojok Lingkungan Hidup – Serial Pengolahan Sampah
Seri 2 – Sampah in-organik (atau an-organik)
Pada serial sebelumnya kita sudah mengenal dan mengidentifikasi jenis sampah organik yang dihasilkan manusia (tong warna hijau). Kali ini berdasarkan sifatnya mari kita kenali sampah jenis lain yaitu sampah in-organik (tong warna kuning).Sampah in-organik bukan berasal dari makhluk hidup. Sampah in-organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang. Sampah in-organik dibedakan menjadi : sampah logam dan produk-produk olahannya, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen. Sebagian besar sampah in-organik tidak dapat diurai oleh alam/ mikroorganisme secara keseluruhan (non-biodegradable). Sementara, sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama.
Dari pengertian sampah in-organik tersebut maka bahwa masalah sampah terbesar yang ada di dunia ini adalah karena banyaknya sampah in-organik. Diperlukan waktu yang sangat lama untuk penguraian sampah ini sehingga berpotensi menumpuk, menggunung dan mengancam kehidupan makhluk hidup di lingkungan kita. Selain dengan cara daur ulang, cara mengatasai masalah jenis sampah ini yaitu dengan membatasi penggunaan produk-produk in-organik ini. Akhir akhir ini gerakan anti plastik sudah mendunia untuk membatasi terjadinya sampah atau limbah plastik dan digantikan dengan material organik yang bio-degradable. Kantong belanja dari singkong misalnya sehingga sampahnya mudah terurai secara alamiah. Meski harganya lebih mahal dari plastik. Atau jika kita belanja harus membayar Rp 200 untuk sebuah kantong belanja plastik atau menggunakan karton untuk membawa barang belanjaanagar terhindar dari penggunaan material plastik.
Inilah beberapa contoh sampah in-organik yang sering kita temui :
-
Pecahan kaca
2. Plastik bekas
3. Paku berkarat
4. Botol plastik
5. Stirofom bekas
6. Laptop rusak
7. Sisa cat
8. Pecahan asbes
9. Isi staples
10. Pecahan keramik
11. Sisa bangunan
12. Lampu rusak
13. Kabel bekas
14. Ban bekas
15. Lumpur sisa banjir
16. Alat elektronik rusak
17. Tutup botol logam
18. Tumpahan bahan bakar minyak
19. Limbah pabrik anorganik
20. Sisa pestisida dan masih banyak lagi.
Pada serial berikutnya kita akan belajar memahami cara efektif untuk menangani sampah atau limbah organik dan in-organik.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]