PPSDI Bantuan Dana Pendidikan

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.4.1″][et_pb_row _builder_version=”4.4.1″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.4.1″][et_pb_text _builder_version=”4.4.1″]
  • PERPUSTAKAAN JEMAAT

Tersedia di Perpustakaan :

– Alkitab dengan Kidung Jemaat (lansia)

– Alkitab dengan Kidung Jemaat (ukuran kecil)

– Alkitab dengan Kidung Jemaat (ukuran sedang)

– Kidung Ceria

– Kaset Rohani

– CD Rohani

– Gita Bakti


  • BIAYA PENDIDIKAN TAHUN 2020-2021

Pedoman Bantuan, sbb:

  1. DASAR
    • Peraturan Pelaksana Majelis Jemaat GPIB Jatipon No. 1/Th. 2014 Pasal 3 butir 3a dan Pasal 7 butir 2.g
    • Peraturan Pelaksana Majelis Jemaat GPIB Jatipon No. 13/Th. 2014 Pasal 8
    • Program Kerja dan Anggaran Majelis Jemaat GPIB Jatipon Tahun 2020-2021

 

  1. KLASIFIKASI BANTUAN
    • Mahasiswa/i bantuan tunai Rp 6000/bulan untuk 4 orang;
    • Mahasiswa/i untuk penyelesaian skripsi bantuan tunai Rp. 1.500.000 untuk 3 orang;
    • Pelajar tingkat SD s/d SMA untuk warga jemaat bantuan tunai Rp. 35000/bulan untuk 25 orang;
    • Pelajar tingkat SD s/d SMA untuk anak pegawai bantuan tunai Rp. 35000/bulan untuk 10 orang

              dengan jumlah anggaran Tahun 2020-2021 sebesar Rp. 180.300.000,-

 

  1. KRITERIA UMUM
    • Pemohon adalah orang tua dan anaknya terdaftar sebagai warga jemaat, kecuali karyawan kantor Majelis Jemaat;
    • Pemohon turut serta dalam kegiatan di jemaat, kecuali karyawan kantor Majelis Jemaat;
    • Pemohon adalah orang tua dari warga jemaat yang memerlukan bantuan karena tidak mempunyai penghasilan tetap dan kediaman tetap, kecuali karyawan kantor Majelis Jemaat;
    • Pemohon adalah anak yatim piatu yang sekolah dan layak dibantu ;
    • Setiap keluarga hanya 1 (satu) anak yang diberikan bantuan;
    • Pemohon mengisi formulir Penerima Bantuan Biaya Pendidikan dengan lampirannya :
  1. Foto copy Kartu Warga Jemaat
  2. Foto Copy Daftar Nilai/Daftar Akademik
  3. Formulir Pernyataan Tidak Menerima Bantuan Biaya Pendidikan/Bea Siswa dari lembaga lainnya.

 

  1. KRITERIA KHUSUS
    • Pemohon adalah keluarga dengan penghasilan per bulan kurang dari UMR Bekasi (Suami, Isteri dan Anak), kecuali karyawan kantor Majelis Jemaat;
    • Pemohon yang anaknya mahasiswa untuk penyelesaian skripsi mendapat surat dari lembaga pendidikannya bahwa yang bersangkutan dalam masa penyelesaian skripsi dan melampirkan copy Kartu Rencana Studi;
    • Pemohon yang menerima bantuan menyerahkan daftar nilai/daftar nilai akademik per semester untuk dijadikan bahan evaluasi, jika tidak memberikan maka pada semester berikutnya akan dipertimbangkan kelanjutan bantuan pendidikannya;
    • Pemohon yang anak yatim piatu, sanak keluarganya menyatakan tertulis tidak mampu membantu secara finansial.

 

  1. TATA CARA PENERIMAAN

Tahap Pertama :

  • Warga Jemaat yang sudah menerima bantuan sebelumnya dengan kriteria butir 3 dan 4 di atas mendaftar melalui Koordinator Sektor dengan mengisi Formulir Pendaftaran dan lampirannya (lihat butir 3.6 dan 4.2 di atas)
  • Diaken dan Penatua di Sektor Pelayanan melakukan pendataan warga jemaat yang layak dibantu sesuai kriteria No. 3 dan 4 di atas dan menghubungi orangtua yang bersangkutan untuk kesediaannya mendaftar dengan mengisi Formulir Pendaftaran dan lampirannya (lihat butir 3.6 dan 4.2 di atas);
  • Warga Jemaat yang memenuhi kriteria butir 3 dan 4 di atas sebagai pemohon dapat menghubungi Kordinator Sektor untuk mendapatkan dan mengisi formulir pendaftaran dan lampirannya (lihat butir 3.6 dan 4.2 di atas) yang selanjutnya di proses pada tahap di bawah ini

Tahap Kedua :

  • Formulir Pendaftaran berikut lampirannya yang telah diisi oleh pemohon ditandatangani oleh Diaken dan Penatua di sektor masing-masing yang penandatanganannya di koordinir oleh Koordinator Sektor untuk disampaikan kepada PHMJ;

Tahap Ketiga :

  • PHMJ menerima formulir pendaftaran tersebut untuk di didisposisikan kepada Komisi PPSDI;

 

  • Komisi PPSDI bekerjasama dengan Koordinator Sektor akan merekomendasikan layak atau tidaknya untuk dibantu berdasarkan kriteria butir 3 & 4 di atas dan pengamatan langsung  apabila masih diperlukan untuk disampaikan kepada PHMJ;

Tahap Keempat :

  • PHMJ menerima rekomendasi untuk memberikan persetujuan.

 

(FORMULIR PENDAFTARAN BISA DIAMBIL DI KANTOR SEKRETARIAT SETIAP HARI KERJA, PENGEMBALIAN SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 28 JULI 2020).
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]