POJOK LINGKUNGAN HIDUP
Indonesia memasuki bencana hidrometeorologi tahun ini.
Wilayah Jabodetabek sedang mengalami gelombang panas sampai akhir bulan Oktober dimana suhu udara bisa mencapai 38-39 derajat Celcius. Ini sebagian dari kelakuan musim pancaroba sebelum memasuki musim penghujan. Dalam nomenklatur ilmu meteorologi dan geofisika lazim disebut bencana hidrometeorogi. Bencana meteorologi merupakan bencana yang diakibatkan oleh parameter-parameter (curah hujan, kelembaban, temperatur, angin) meteorologi. Kekeringan, Banjir, Badai, Kebakaran hutan, El Nino, La Nina, Longsor, Tornado, Angin puyuh, topan, angin puting beliung, Gelombang dingin, Gelombang panas, Angin fohn (angin gending, angin brubu, angin bohorok, angin kumbang) adalah beberapa contoh bencana Hidrometeorologi.
Perubahan cuaca hanya pemicu saja, penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan yang masif akibat penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan frekuensi dan intensitas bencana di Indonesia terus meningkat selama 15 tahun terakhir. Pada 2016 telah mengalami peningkatan jumlah kejadian bencana hidrometeorologi hingga 16 kali lebih tinggi dari jumlah kejadian bencana di tahun 2002. Bencana-bencana tersebut jelas akan memberikan dampak kerugian yang sangat besar. Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 diprediksi mencapai Rp. 221 triliun, setara dengan 1,9 persen pendapatan ekonomi nasional.
Meningkatnya bencana hidrometeorologi merupakan konsekwensi dari meningkatnya kerentanan. Kawasan hulu yang seharusnya menjadi zona lindung, resapan air, dan penyangga sistem hidrologi telah berubah menjadi pertanian, perkebunan, pertambangan, dan permukiman. Perubahan tersebut telah berlangsung sejak lama sehingga dampak yang ditimbulkan saat ini merupakan akumulasi dan memunculkan lahan kritis yang tersebar di wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi seperti di Pulau Jawa. Berbagai kerusakan lingkungan akibat ulah manusia yang memanfaatkan lahan tanpa memperhatikan fungsi kawasan, daya dukung dan daya tampung dalam DAS telah “sukses” menambah laju jumlah DAS kritis di Indonesia.?”
Bertambahnya jumlah DAS kritis telah terbukti secara linier dengan bertambahnya jumlah kejadian bencana hidrometeorologi. Penyerobotan kawasan hutan lindung di daerah hulu DAS menjadi kawasan pertanian intensif seperti yang terjadi di daerah hulu DAS Serayu di Banjarnegara telah merubah wajah kawasan dataran tinggi Dieng menjadi tak bervegetasi, akibatnya, kejadian-kejadian bencana rajin menghampiri setiap tahunnya. Kerusakan hutan di Indonesia dimulai sejak awal 1970-an, ketika pemerintah pada waktu itu membagi-bagi kawasan hutan produksi di Indonesia kepada para pemegang konsesi untuk dipanen kayunya. Lebih dari 600 perusahaan pemegang konsesi hutan produksi (HPH) memanen kayu-kayu di hutan alam Indonesia hingga sektor kehutanan pada waktu itu menduduki peringkat kedua penghasil devisa negara terbesar setelah minyak bumi. Akibat praktek pemanenan tanpa pemulihan hutan yang benar, maka luasan hutan yang terdegradasi semakin bertambah.
Berdasarkan data Kementrian Kehutanan, tahun 1985-1997 pengurangan luasan hutan mencapai 22,46 juta hektar, atau 1,87 juta hektar per tahun. Periode 1997-2000, laju pengurangan luasan hutan bertambah hebat hingga mencapai 2,84 juta ha per tahun. Hasil analisis citra SPOT Vegetation tahun 2000-2005 menunjukkan pengurangan penutupan hutan sebesar 1,08 juta hektar per tahun. Berbagai data dan informasi diatas telah menjadi bukti yang kuat, bahwa keberadaan hutan terutama di daerah hulu DAS memiliki korelasi yang kuat terhadap kejadian bencana hidrometeorologi. Wilayah DAS yang biasanya dibagi menjadi 3 zona (hulu, tengah dan hilir) memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda-beda. Banyak peran hutan dalam pengendalian daur air yang harus dapat direstorasikan kembali jika ingin dapat berkontribusi dalam pengurangan resiko bencana hidrometeorologi. Dan yang terpenting, seluruh pihak harus dapat berperan dan berkontribusi dalam pemulihan lingkungan dan hutan untuk mewarisi generasi penerus lingkungan yang lebih baik.
K-2 PHMJ dan Hatma Suryatmojo, 2017, Konservasi DAS, Univ Gajah Mada
- KLINIK HUKUM LENTERA
Sejak dibukanya pelayanan Klinik Hukum Lentera bagi warga Jemaat Jatipon di bulan Januari 2019 maka pelayanan hukum ini telah mendapat respon positif dari para warga jemaat. Beberapa permasalahan hukum yang sedang berkembang ditengah jemaat Jatipon telah tertangani dengan baik antara lain seputar masalah perkawinan antar agama dan pembagian harta warisan beserta segala pernak perniknya yang diangkat oleh sebagian warga jemaat kita. Perlu kami yakinkan bahwa nama dan masalah hukum setiap client tetap akan dijaga kerahasiaannya. Penasehat Hukum GPIB Jatipon ibu Rielen Pattiasina menyediakan waktu untuk memberikan advokasi gratis pada setiap hari Minggu mulai pukul 12.00 wib sampai selesai, hanya melalui perjanjian terlebih dahulu. Silahkan hubungi Pnt. Untung Suryanto melalui WA no. 081 110 2749 untuk membuat perjanjian.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]